Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20240287
KOTA SURAKARTA, 14 May 2020
Slmt pagi Bp Gubernur ..sy & keluarga mhn dibantu karena terdampak corona kami tidak bisa berjualan krn tdk mampu membayar sewa tempat smp saat ini kami hanya mampu untuk makan sehari 1x kami punya 2 cucu balita yg masih membutuhkan susu. saat ini menjelang lebaran dari rt harus menyelesaikan pinjaman sedangkan kami sama sekali tdk ada penghasilan untuk makan sj kami untung2an karena diberi . Apakah tindakan pak rt yg menjual grobak kami untuk menutup pinjaman di arisan rt bisa dibenarkan pak ? kalau begitu bagaimana kami bisa berjualan lagi kelak setelah pandemi ini ? kami sangat kesulitan pak ..kami sudah mhn kebijaksanaan dr pak rt di kira covid ini sbg alasan kami tdk bayar pinjaman . faktanya kami kehilangan pekerjaan sungguh . apalagi kalau smpai grobak kami satu2nya untuk berjualan di jual oleh rt kami harus bekerja apa untuk menyambung hidup kami anak & cucu kami pak krn hanya itu harta kami yg tersisa setelah spd motor harus kami gadaikan krn untuk menyambung makan keluarga kami..mhn dibantu diberi jln keluar pak ..terimakasih pak ..salam dari Nusukan Solo
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 08:30 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.
Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:37 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.
Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:37 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.
Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.