Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20166029
Rincian Aduan
LGWP20166029
Selesai
Public
Saya wahyu larashati tinggal di jln kebon arum utara 1 Kebonbatur,mranggen,Demak. Saya ingin melapor mengenai pengajuan bpjs kis pemerintah untuk warga miskin, pada tgl 13 Oktober 2022, saya mengajukan surat sktm untuk syarat bpjs kis, setelah selesai semua, saya diarahkan ke dinsos demak, hari ini saya ke dinsos membawa dokumen persyaratan malah disuruh kembali ke kelurahan lagi menemui operator dtks, padahal tante saya mengajukan bpjs kis di semarang langsung jadi tanpa babibu, kenapa di demak harus diputer puter dulu ya pak? Saya sangat kecewa dengan pelayanannya. Padahal 2 tahun lalu saya sudah mengurus bpjs itu tapi tidak ada kejelasan, dan saya ulangi lagi mengajukan tapi tetap sama ribet prosesnya di puter-puter. Terimakasih sebelumnya????
Disposisi
Kamis, 20 Oktober 2022 - 01:39 WIB
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:57 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.
Progress
Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:06 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, Untuk pengajuan JKN-KIS di Semarang melalui mekanisme UHC sehingga dapat lebih simple karena memanfaatkan APBD. Sedangkan proses di Pemda sebagian besar non UHC melalui mekanisme usulan PBI JK. Adapun untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, Untuk pengajuan JKN-KIS di Semarang melalui mekanisme UHC sehingga dapat lebih simple karena memanfaatkan APBD. Sedangkan proses di Pemda sebagian besar non UHC melalui mekanisme usulan PBI JK. Adapun untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih