Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20076569

Rincian Aduan

LGWP20076569

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
21 Apr 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar,mohon penjelasan pak terkait PKH,di desa saya penerima PKH diwajibkan oleh pemerintah desa untuk belanja di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah desa,terus uang bantuan pun wajib dihabiskan untuk beli sembako di warung/toko yang sudah ditunjuk oleh pemerintah desa

Disposisi

Kamis, 21 April 2022 - 10:44 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 21 April 2022 - 11:08 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 22 April 2022 - 10:47 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3005 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 25 April 2022 - 08:01 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga

    Pemerintah Daerah Purbalingga melalui surat edaran Sekda tanggal 13 april 2022, nomor 460/7258 perihal Bantuan sosial pangan (BLT migor dan BPNT tunai) serta pemanfaatanya yang ditujukan kepada seluruh camat untuk disosialisasikan kepada seluruh kepala desa, pada point H, sudah jelas mengatur terkait larangan pengkondisian penggunaan bansos BLT migor dan bpnt tunai

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3005)