Rincian Aduan : LGWP20076569

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 21 Apr 2022

Assalamualaikum pak ganjar,mohon penjelasan pak terkait PKH,di desa saya penerima PKH diwajibkan oleh pemerintah desa untuk belanja di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah desa,terus uang bantuan pun wajib dihabiskan untuk beli sembako di warung/toko yang sudah ditunjuk oleh pemerintah desa

0 Orang Menandai Aduan Ini