Rincian Aduan : LGWP20025784

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Oct 2016

Assalamualaikum...Nuwun sewu bapak ganjar sy wahyu warga kedungmundu semarang. Mohon penjelasannya apakah penggunaan mobil dinas/plat merah diperbolehkan saat hari libur (sabtu/minggu/tgl merah) ? Sy rasa kok banyak yg sliweran di mall2 dan dijalan2 pada hari2 sabtu/minggu/hari libur nggih? Kalau memang ada peraturannya tolong ditegur pak anak buahnya kami yang bayar pajak masa "mereka" aja yg menikmatinya?? Wassalamualaikun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 23 Oktober 2016 - 06:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 26 Oktober 2016 - 14:43 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Trerima kasih akan kami teruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Kamis, 27 Oktober 2016 - 11:54 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Sesuai Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional kedinasan serta tugas khusus lainnya. dan apabila selesai dipergunakan untuk operasional kedinasan harus dikembalikan ke tempat parkir kendaraan (garasi) SKPD masing-masing. Dalam hal kepentingantertentu, penggunaan kendaraan Dinas operasional dapat dikecualikan dari ketentuan harus dikembalikan garasi masing-masing SKPD setelah mendapat ijin tertulis dari Sekretaris Daerah.