Rincian Aduan : LGWP19947698

Selesai Public

LAIN-LAIN, 02 Dec 2016

Pak Gubernur yang terhormat,,mengenai program balik nama dan denda pajak gratis. yang berlaku sampai tanggal 30 desember 2016. di samsat mengatakan bahwa berkas baru dapat dicabut 1 bulan.. berarti akan selesai setelah tanggal 31 desember 2016 untuk menyelesaikan pengumpulan berkas berati akan selesai di Januari ini sama saja memaksa kita tidak bisa memanfaatkan masa ini.. mohon solusinya Pak.. bisa dipermudah mengurusnya.. terimakasih...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 05 Desember 2016 - 05:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 07 Desember 2016 - 07:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Selasa, 03 Januari 2017 - 15:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Batasan waktu pembebasan BBNKB II dalam Provinsi Jawa Tengah diperpanjang s.d tanggal 28 Pebruari 2017 bagi Wajib Pajak Yang telah mendaftarkan BBNKB II dalam Provinsi Mulai Tanggal 22 Nopember s.d 30 Desember 2016 namun belum selesai proses pengambilan berkas