Rincian Aduan
LGWP19902018
Lihat detail lengkap aduan LGWP19902018
LGWP19902018
Admin Gubernuran
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kami informasikan bahwa hingga saat ini, mutasi PPPK belum diatur lebih lanjut. Kami masih berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kami informasikan bahwa hingga saat ini, mutasi PPPK belum diatur lebih lanjut. Kami masih berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.