Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19882042
Rincian Aduan
LGWP19882042
Selesai
Public
Lampiran
Kepada yth Bp Gubernur Jawa tengah beserta jajarannya
Sy anak dari seorang janda pensiunan Guru yg saat ini masih tinggal di Desa Bandungrejo RT.02 RW 01 Kel.Bandungrejo ,Kec.Mranggen , Kab.Demak , Jawa Tengah
Dengan ini saya hanya mohon pengarahan, saat ini rumah yg masih di tempat i ibu sy dimana rumah tersebut bisa di katakan rumah milik dinas / milik suatu daerah terkait , rumah yg masih di tinggali seorang janda pensiunan akan diminta keluar dari rumah tersebut di karenakan ada issue akan di jadikan taman / objek lainnya sesuai rencana dari pihak kelurahan terkait , mohon dengan sangat sy minta pengarahan apakah ibu sy masih punya hak tinggal di tempat tersebut / memang harus keluar
Mohon pengarahan dari Bapak Gubernur dan team terkait
Sebelumnya kami ucapakan terimakasih , mohon maaf jika ada salah dan tutur kata dari saya Pak 🙏
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:43 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 06 Juli 2023 - 16:57 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan tersebut perlu kami sampaikan bahwa Tahun 2023 TK Dharmarini 1 Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen mendapatkan dana DAK Fisik Pendidikan dari Pemerintah Pusat berupa Pembangunan Ruang UKS dan Pembangunan Area Bermain beserta APE Luar Ruang. Untuk pelaksanaan DAK tersebut dibutuhkan lahan yang diatasnya terdapat bangunan Rumah Dinas Guru SD dan Rumah Dinas Penjaga SD. Saat ini rumah dinas tersebut ditempati oleh ahli waris Guru atas nama Bapak Putut yang dulunya merupakan Guru SD Bandungrejo 1 Kecamatan Mranggen dan Ahli Waris Penjaga SD atas nama Bapak Jaimin yang dulunya merupakan Penjaga SD Bandungrejo 1 Kecamatan Mranggen. Tanah yang ditempati merupakan tanah milik desa. Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan area bermain beserta APE Luar Ruang dan Ruang UKS TK Dharmarini 1 Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen tersebut diatas, rumah dinas tersebut harus dikosongkan. Untuk keperluan pengosongan rumah dinas, kami sudah memberitahukan kepada ahli waris lewat beberapa kali pertemuan dan pertemuan terakhir dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 dengan bukti dukung berupa undangan, daftar hadir rapat, dan foto. Dari pertemuan terakhir dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya =1. Lurah dan BPD Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen memberikan ijin tanah tersebut dipakai untuk fasilitas pendidikan; 2. Ahli Waris mendapat uang bantuan untuk biaya kontrak selama 1 tahun (uang bantuan biaya kontrak selama 1 tahun untuk Ahli Waris Guru atas nama Bapak Putut sudah diterimakan sebagaimana foto terlampir. Sedangkan uang bantuan biaya kontrak selama 1 tahun untuk ahli waris Penjaga SD atas nama Pak Jaimin belum diterimakan karena yang bersangkutan meminta waktu untuk rembugan dengan istri terkait lokasi kontrakan. Demikian penjelasan dari kami, harap untuk dijadikan maklum. (DINDIKBUD)