Permohonan Informasi Tindak Lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Terkait Audit Dana Operasional RT & RW dan PKK di RW 04 dan RW 05 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan
Yth. Inspektur Kota Semarang
Dengan hormat,
Saya memohon informasi dan penjelasan terkait tindak lanjut surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang tertanggal 26 Februari 2026 yang berkaitan dengan permohonan audit khusus dan pemeriksaan penggunaan Dana Bantuan Operasional RT & RW serta Dana Bantuan Operasional PKK RT & RW Tahun Anggaran 2025 di wilayah RW 04 dan RW 05 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Adapun ruang lingkup yang dimohonkan untuk dilakukan audit dan pemeriksaan meliputi:
- 1. Dana Bantuan Operasional RT sebesar Rp25.000.000,00 per RT per tahun.
- 2. Dana Bantuan Operasional RW sebesar Rp3.000.000,00 per RW per tahun.
- 3. Dana Bantuan Operasional PKK RT sebesar Rp3.000.000,00 per kelompok per tahun.
- 4. Dana Bantuan Operasional PKK RW sebesar Rp3.600.000,00 per kelompok per tahun.
Dengan rincian wilayah sebagai berikut:
RW 04 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan
terdiri dari RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, RT 08, RT 09, RT 10, RT 11, dan RT 12.
RW 05 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan
terdiri dari RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon penjelasan:
- 1. Apakah APIP/Inspektorat Kota Semarang telah menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang tertanggal 26 Februari 2026 terkait permasalahan tersebut.
- 2. Jika telah diterima, mohon diinformasikan kapan surat tersebut diterima dan diregistrasikan.
- 3. Apakah telah dilakukan telaah, verifikasi, klarifikasi, audit, pemeriksaan, atau bentuk tindak lanjut lainnya atas surat tersebut.
- 4. Sejauh mana perkembangan proses tindak lanjut yang telah dilakukan oleh APIP Kota Semarang.
- 5. Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Operasional RT, Dana Operasional RW, Dana Operasional PKK RT, dan Dana Operasional PKK RW Tahun Anggaran 2025 pada seluruh RT dan RW yang termasuk dalam RW 04 dan RW 05 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan.
- 6. Apakah telah diterbitkan laporan hasil pemeriksaan, laporan hasil audit, atau dokumen tindak lanjut lainnya terkait hal tersebut.
- 7. Jika telah terdapat hasil pemeriksaan atau audit, mohon disampaikan informasi mengenai hasil dan kesimpulan pemeriksaan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
- 8. Jika hingga saat ini belum dilakukan audit atau pemeriksaan, mohon dijelaskan alasan serta kendala yang menyebabkan belum dilaksanakannya tindak lanjut tersebut.
Permohonan informasi ini saya sampaikan untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang serta perkembangan proses audit dan pemeriksaan penggunaan dana bantuan operasional yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 pada wilayah RW 04 dan RW 05 Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan.
Atas perhatian dan penjelasannya saya ucapkan terima kasih.