Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19791839

Rincian Aduan

LGWP19791839

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOGIRI
22 Jul 2025
0 ditandai
Mohon infonya , apakah memang di setiap samsat ada pungutan parkir nya ?

Disposisi

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak,

1. Pungutan parkir di Kantor Samsat Wonogiri merupakan pungutan resmi yang diklasifikasikan sebagai Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, dimana pelaksanaan maupun besaran tarif parkirnya diatur dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

c. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

d. Peraturan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

2. Ketentuan pungutan parkir kendaraan bermotor diberlakukan bagi seluruh Kantor Samsat di Kabupaten/Kota se- wilayah Provinsi Jawa Tengah.


Terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik lagi.