Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19791839
Rincian Aduan
LGWP19791839
Lampiran
Disposisi
Selasa, 22 Juli 2025 - 10:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Juli 2025 - 11:49 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 22 Juli 2025 - 11:49 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 23 Juli 2025 - 07:28 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
1. Pungutan parkir di Kantor Samsat Wonogiri merupakan pungutan resmi yang diklasifikasikan sebagai Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, dimana pelaksanaan maupun besaran tarif parkirnya diatur dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
d. Peraturan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
2. Ketentuan pungutan parkir kendaraan bermotor diberlakukan bagi seluruh Kantor Samsat di Kabupaten/Kota se- wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik lagi.