Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP19727451
KOTA MAGELANG, 18 Apr 2022
Sehubungan dgn BLT covid a/n Djumadi warga RT05 RW18 Nambangan telah almarhum.. maka bantuan TDK BS diteruskan.. padahal sang istri A/n Sudarni janda tidak mampu malah TDK mendapat bantuan apa-apa... Malah skrg yg mendapatkan bantuan bantuan keluarga menengah semua...kiranya menjadikan periksa bapak Ganjar..kami sekeluarga sangat mendukung Bapak Ganjar SBG RI 01...terima kasih
Disposisi
Selasa, 19 April 2022 - 11:00 WIB
Verifikasi
Selasa, 19 April 2022 - 11:41 WIB
Kota Magelang
Selesai
Kamis, 21 April 2022 - 07:21 WIB
Kota Magelang
Dinas Sosial
memberikan respon
Terima kasih atas laporan bapak/ibu, berikut kami sampaikan informasi terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) :
1. Bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid,disalurkan melalui PT. Pos sesuai dengan data bayar dari Kementerian Sosial dan disalurkan per tahap.
2. Bahwa pelaksanaan penyaluran BST Covid disalurkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Terkait dengan DTKS sekiranya keluarga bapak/ibu belum terdaftar dalam DTKS dapat mendaftarkan secara mandiri melalui kelurahan setempat.
4.Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang dimaksud Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
5. Terkait bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Silahkan bapak/ibu dapat berkonsultasi ke Dinas-Dinas terkait sesuai kebutuhan bantuan sosial yang dbutuhkan.
7. Demikian terima kasih