Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19727451
Rincian Aduan
LGWP19727451
Disposisi
Selasa, 19 April 2022 - 11:00 WIBVerifikasi
Selasa, 19 April 2022 - 11:41 WIBKota Magelang
Selesai
Kamis, 21 April 2022 - 07:21 WIBKota Magelang
Dinas Sosial
memberikan respon
Terima kasih atas laporan bapak/ibu, berikut kami sampaikan informasi terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) :
1. Bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid,disalurkan melalui PT. Pos sesuai dengan data bayar dari Kementerian Sosial dan disalurkan per tahap.
2. Bahwa pelaksanaan penyaluran BST Covid disalurkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Terkait dengan DTKS sekiranya keluarga bapak/ibu belum terdaftar dalam DTKS dapat mendaftarkan secara mandiri melalui kelurahan setempat.
4.Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang dimaksud Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
5. Terkait bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Silahkan bapak/ibu dapat berkonsultasi ke Dinas-Dinas terkait sesuai kebutuhan bantuan sosial yang dbutuhkan.
7. Demikian terima kasih