Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19724354
Rincian Aduan
LGWP19724354
Selesai
Public
Assalamualaikum.Bagaimana prosedur penggantian akta kelahiran anak ? Saya mau melakukan penggantian nama anak saya karena di yang tertulis di KK dan akta kelahiran tidak sama. Sedangkan nama pada KK sama dengan yamg tertulis pada ijasah sekolah. Saya berniat mengganti/memperbaiki penulisan yang ada pada akta kelahiran saja, saya sudah berupaya mendatangi kantor catatan sipil Kabupaten, tetapi kata petugasnya harus melalui sidang, lantas petugasnya mengatakan untuk penggantian nama pada akta membutuhkan biaya 3 juta. Saya coba tanya kepada teman2 saya jawabannya juga seperti itu, kira kira membutuhkan dana sebesar dua juta limaratus ribu sampai tiga juta rupiah. Sedangkan saya sangat membutuhkan penggantian nama pada akta kelahiran anak saya sebagai syarat pendaftaran sekolah selanjutnya. Saya juga sudah melakukan upaya pada tingkat desa, tingkat kecamatan juga sudah saya lakukan, tetapi jawabannya sama, tidak bisa membantu pengurusannya. Dan harus melakukan sidang yang membutuhkan biaya sampai tiga juta rupiah. Apakah prosedurnya memang seperti itu, atau bisa melakukan upaya lain dengan biaya yang murah terjangkau syukur syukur gratis. Terimakasih. Kami tunggu keterangannya. Wassalamualaikum.
Disposisi
Senin, 25 Juli 2022 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 25 Juli 2022 - 10:43 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke DINDUKCAPIL Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 27 Juli 2022 - 08:00 WIBKabupaten Purworejo
1. Kami ( Disdukcapil Kabupaten Purworejo ) untuk menjawab secara jelas disini membutuhkan data kependudukan yang dimaksud: akta kelahiran atas nama siapa nomor akta kelahiran berapa , KK atas nama siapa dan ijazah atas nama siapa, agar kami bisa menjawab secara jelas.
2. Harus kita bedakan antara PEMBETULAN NAMA DAN PERUBAHAN NAMA.
3. JIKA PEMBETULAN NAMA hanya membetulkan nama di akta kelahiran berdasarkan dokumen autentik dimana terdapat kesalahan tulis redaksional di akta kelahiran tersebut tanpa merubah arti dari nama tersebut. Misalkan HENI menjadi HENY.
4. JIKA PERUBAHAN NAMA, yakni merubah/ mengganti nama di akta pencatatan sipil dengan merubah arti nama tersebut memang harus melalui Penetapan Pengadilan, jadi Disdukcapil mencatatkan perintah dari amar putusan pengadilan untuk merubah akta dengan mengganti nama tersebut.
5. Semua pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Purworejo gratis / tidak dipungut biaya.
6. Untuk proses dan biaya di pengadilan mohon bisa ditanyakan langsung ke Pengadilan.
7. Kami minta pemohon( yang mengajukan aduan ini ) untuk bisa mendapatkan keterangan yang jelas datang ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo, untuk menghadap langsung Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Agar lebih jelas membawa dokumen – dokumen yang dimaksud.
8. Sebagai tambahan informasi silahkan klik di alamat web kami, pada link https://disdukcapil.purworejokab.go.id/?s=PERUBAHAN+NAMA