Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19664091

Rincian Aduan

LGWP19664091

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
02 May 2025
0 ditandai
ijin melaporkan tindak perusakan lingkungan, kejadian hari rabu tanggal 30 april 2025 di serenan sungai bengawan solo. saya merasa ada pembiaran dan kurang tegasnya dinas" terkait mengenai lingkungan di aliran sungai bengawan solo.. pada video diatas nampak rombongan orang meracun ikan di area bawah jembatan serenan. bukan cuma sekali dua kali, ini semacam agenda tahunan ketika debit sungai kecil.. mungkin kemarin serenan biasanya beberapa hari lagi meluas dari banmati, tangkisan, pondok, kembangan, jembatan bacem.. sungai bengawan solo ketika debit air besar (penghujan) limbah pabrik tidak pernah berhenti tapi ketika debit kecil para perusak muncul dengan obat/racun mereka.. tolong dinas terkait lebih tegas lagi mengenai hal ini.. terima kasih.

Disposisi

Jumat, 02 Mei 2025 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 02 Mei 2025 - 09:25 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 07 Mei 2025 - 10:52 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kami informasikan bahwa kami telah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten untuk segera dilakukan tindak lanjut. Kami akan terus memantau perkembangan penanganan ini. Terima kasih.

Progress

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:23 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten telah melakukan penanganan pengaduan tersebut dengan melakukan imbauan kepada masyarakat sebagaimana terlampir.

Selesai

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:23 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Kami bersama DLH Kabupaten/Kota setempat akan terus melakukan imbauan larangan melakukan penangkapan ikan dan biota lainnya di lingkungan perairan dan persawahan dengan menggunakan racun, setrum listrik dan bahan peledak. Terima kasih