Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19625205
Rincian Aduan
LGWP19625205
Lampiran
Topik
Disposisi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:57 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:31 WIBKabupaten Banyumas
aduan berulang
Disposisi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:16 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd yang menangani
Progress
Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:12 WIBKabupaten Banyumas
Menjawab aduan ☝️
Dinperkim bersama perangkat Desa sudah melakukan klarifikasi kpd warga, ketua RT, Takmir Musholla, dan pk. Wahid penghuni C1 bahwa:
1. kolam ikan dan water turn yg berada di lokasi Fasum Fasos adl difungsikan untuk kepentingan warga berdasarkan hasil rapat RT dan bukan untuk kepentingan pribadi sehingga warga boleh memanfaatkan dg mengajukan ijin ke Pemda.
2. Utk warga B-3 yg memanfastkan fasum fasos utk kepentingan pribadi berupa bangunan kanopi garasi mobil krn bersifat kepentingan pribadi, maka tidak bisa dimohonkan ijin pemanfaatan PSU dan dimohon utk segera dibongkar ato akan segera dilakukan pembongkaran oleh aparat / Satpol PP
3. Dinperkim sudah melayangkan srt peringatan tertulis ke 2 perintah pembongkaran pemanfaatan PSU oleh warga yg salah satu tembusan ke Satpol PP selaku aparat Penegakan Hukum Perda Kab. Banyumas.
4. Dinperkim, DPU, & Satpol PP Sudah turun lapangan, berdialog, dan memperingatkan kpd warga Perum Bukit Lestari utk tdk memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi warga.
5. Dengan adanya penindakan oleh Dinperkim & Satpol PP diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga masy. pd umumnya.
Demikian untuk menjadi perhatian
Selesai
Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:12 WIBKabupaten Banyumas
Menjawab aduan ☝️
Dinperkim bersama perangkat Desa sudah melakukan klarifikasi kpd warga, ketua RT, Takmir Musholla, dan pk. Wahid penghuni C1 bahwa:
1. kolam ikan dan water turn yg berada di lokasi Fasum Fasos adl difungsikan untuk kepentingan warga berdasarkan hasil rapat RT dan bukan untuk kepentingan pribadi sehingga warga boleh memanfaatkan dg mengajukan ijin ke Pemda.
2. Utk warga B-3 yg memanfastkan fasum fasos utk kepentingan pribadi berupa bangunan kanopi garasi mobil krn bersifat kepentingan pribadi, maka tidak bisa dimohonkan ijin pemanfaatan PSU dan dimohon utk segera dibongkar ato akan segera dilakukan pembongkaran oleh aparat / Satpol PP
3. Dinperkim sudah melayangkan srt peringatan tertulis ke 2 perintah pembongkaran pemanfaatan PSU oleh warga yg salah satu tembusan ke Satpol PP selaku aparat Penegakan Hukum Perda Kab. Banyumas.
4. Dinperkim, DPU, & Satpol PP Sudah turun lapangan, berdialog, dan memperingatkan kpd warga Perum Bukit Lestari utk tdk memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi warga.
5. Dengan adanya penindakan oleh Dinperkim & Satpol PP diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga masy. pd umumnya.
Demikian untuk menjadi perhatian