Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP19625205
KABUPATEN BANYUMAS, 20 Aug 2024
Slmt Malam Admin Gubernuran (PERIHAL LAPORAN C) Melanjutkan Laporan LGWP26885649 (Jumat 16 Agst 2024) dan Beberapa Laporan Kami sebelumnya (LGWP33353225; LGWP12108357; LGWP06631832; LGWP33904484), Kami kirimkan beberapa File. mohon agar dapat menjadi periksa dan diprintkan sesuai urutan "PART" nya. Sampai sekarang belum diselesaikan oleh Pihak Kab Banyumas ataupun Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Banyumas. Yg Kami harapkan adalah : Bangunan2 yg berdiri diatas Fasum Jalan & Taman dapat ditindak sesuai aturan yg berlaku. Terima Kasih & Sukses Selalu.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:31 WIB
Kabupaten Banyumas
aduan berulang
Disposisi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:16 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd yang menangani
Progress
Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:12 WIB
Kabupaten Banyumas
Menjawab aduan ☝️
Dinperkim bersama perangkat Desa sudah melakukan klarifikasi kpd warga, ketua RT, Takmir Musholla, dan pk. Wahid penghuni C1 bahwa:
1. kolam ikan dan water turn yg berada di lokasi Fasum Fasos adl difungsikan untuk kepentingan warga berdasarkan hasil rapat RT dan bukan untuk kepentingan pribadi sehingga warga boleh memanfaatkan dg mengajukan ijin ke Pemda.
2. Utk warga B-3 yg memanfastkan fasum fasos utk kepentingan pribadi berupa bangunan kanopi garasi mobil krn bersifat kepentingan pribadi, maka tidak bisa dimohonkan ijin pemanfaatan PSU dan dimohon utk segera dibongkar ato akan segera dilakukan pembongkaran oleh aparat / Satpol PP
3. Dinperkim sudah melayangkan srt peringatan tertulis ke 2 perintah pembongkaran pemanfaatan PSU oleh warga yg salah satu tembusan ke Satpol PP selaku aparat Penegakan Hukum Perda Kab. Banyumas.
4. Dinperkim, DPU, & Satpol PP Sudah turun lapangan, berdialog, dan memperingatkan kpd warga Perum Bukit Lestari utk tdk memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi warga.
5. Dengan adanya penindakan oleh Dinperkim & Satpol PP diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga masy. pd umumnya.
Demikian untuk menjadi perhatian
Selesai
Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:12 WIB
Kabupaten Banyumas
Menjawab aduan ☝️
Dinperkim bersama perangkat Desa sudah melakukan klarifikasi kpd warga, ketua RT, Takmir Musholla, dan pk. Wahid penghuni C1 bahwa:
1. kolam ikan dan water turn yg berada di lokasi Fasum Fasos adl difungsikan untuk kepentingan warga berdasarkan hasil rapat RT dan bukan untuk kepentingan pribadi sehingga warga boleh memanfaatkan dg mengajukan ijin ke Pemda.
2. Utk warga B-3 yg memanfastkan fasum fasos utk kepentingan pribadi berupa bangunan kanopi garasi mobil krn bersifat kepentingan pribadi, maka tidak bisa dimohonkan ijin pemanfaatan PSU dan dimohon utk segera dibongkar ato akan segera dilakukan pembongkaran oleh aparat / Satpol PP
3. Dinperkim sudah melayangkan srt peringatan tertulis ke 2 perintah pembongkaran pemanfaatan PSU oleh warga yg salah satu tembusan ke Satpol PP selaku aparat Penegakan Hukum Perda Kab. Banyumas.
4. Dinperkim, DPU, & Satpol PP Sudah turun lapangan, berdialog, dan memperingatkan kpd warga Perum Bukit Lestari utk tdk memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi warga.
5. Dengan adanya penindakan oleh Dinperkim & Satpol PP diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga masy. pd umumnya.
Demikian untuk menjadi perhatian