Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19588038

Rincian Aduan

LGWP19588038

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Oct 2024
1 ditandai
Mau buat surat keterangan belum menikah di Kelurahan wilayah nya Kecamatan Ngaliyan untuk mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara katanya sudah tidak wajib lagi memakai surat pengantar RT RW,ini jawaban Kecamatan Ngaliyan kok masih harus mencantumkan surat pengantar RT/RW??!!

Disposisi

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas informasinya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Segera kami tindak lanjuti nggih.

Progress

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Kota Semarang

Yth pelapor , perlu kami sampaikan bahwa pengurusan surat keterangan belum menikah saat pendaftaran CASN memang diperlukan seperti mendaftar jaksa, dsb.

Pada saat Bapak/Ibu mengurus surat tersebut tentu pihak RT yang lebih tau, bahwa Bapak/Ibu sudah menikah apa belum .

Kemudian Surat Keterangan tersebut akan dibuatkan oleh kelurahan dan dilegalisasikan oleh Kecamatan .

Jadi surat tersebut sudah melalui pemeriksaan atas dasar berkas yang bapak/ibu lengkapi sebagai persyaratan pengajuan berkas.

Selesai

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Kota Semarang

Jadi dalam pengurusan surat keterangan belum menikah memang diperlukan validasi dari pihak RT RW.

Terimakasih