Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP19588038
KOTA SEMARANG, 14 Oct 2024
Mau buat surat keterangan belum menikah di Kelurahan wilayah nya Kecamatan Ngaliyan untuk mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara katanya sudah tidak wajib lagi memakai surat pengantar RT RW,ini jawaban Kecamatan Ngaliyan kok masih harus mencantumkan surat pengantar RT/RW??!!
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 14 Oktober 2024 - 18:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2024 - 08:06 WIB
Kota Semarang
Terima kasih atas informasinya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Segera kami tindak lanjuti nggih.
Progress
Senin, 21 Oktober 2024 - 08:18 WIB
Kota Semarang
Yth pelapor , perlu kami sampaikan bahwa pengurusan surat keterangan belum menikah saat pendaftaran CASN memang diperlukan seperti mendaftar jaksa, dsb.
Pada saat Bapak/Ibu mengurus surat tersebut tentu pihak RT yang lebih tau, bahwa Bapak/Ibu sudah menikah apa belum .
Kemudian Surat Keterangan tersebut akan dibuatkan oleh kelurahan dan dilegalisasikan oleh Kecamatan .
Jadi surat tersebut sudah melalui pemeriksaan atas dasar berkas yang bapak/ibu lengkapi sebagai persyaratan pengajuan berkas.
Selesai
Senin, 21 Oktober 2024 - 08:18 WIB
Kota Semarang
Jadi dalam pengurusan surat keterangan belum menikah memang diperlukan validasi dari pihak RT RW.
Terimakasih