Rincian Aduan : LGWP19508989

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 25 Jun 2022

Salam Sejahtera. Ingin menyampaikan keluh kesah saya yang nyata terjadi terkait budaya suap di wilayah Kabupaten Rembang. Tahun ini saya membeli sepetak tanah di Desa Japeledok, Kecamatan Pancur, Rembang. Setelah melakukan akad dan pembayaran, saya segera mengurus administrasi surat-surat tanah seperti biasa tanpa membayar sepersen pun kepada siapapun. Namun setelah menunggu selama hampir 2 bulan, sertifikat tidak kunjung jadi dan belum ada kabar dari perangkat desa setempat. Setelah itu, ada warga sekitar tanah yang saya beli menyarankan untuk memberi Polorogo (upeti administrasi jual beli tanah) kepada perangkat desa. Karena disarankan seperti saya pun mencoba memberi sejumlah uang. Dan benar saja, tidak sampai seminggu setelahnya, surat sudah jadi. Memang tidak ada pungutan liar yang jelas terjadi, namun hal seperti ini sudah menjadi budaya warga dan perangkat desa setempat. Untuk ke depannya, saya hanya mengharapkan agar dari pemprov, pemkab, serta dinas/lembaga terkait agar mengambil langkah untuk menghapus budaya yang merusak ini. Cukup sekian keluh kesah saya kepada LaporGub. Terima kasih atas perhatian saudara

0 Orang Menandai Aduan Ini