Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19508989
Rincian Aduan
LGWP19508989
Selesai
Public
Salam Sejahtera. Ingin menyampaikan keluh kesah saya yang nyata terjadi terkait budaya suap di wilayah Kabupaten Rembang. Tahun ini saya membeli sepetak tanah di Desa Japeledok, Kecamatan Pancur, Rembang. Setelah melakukan akad dan pembayaran, saya segera mengurus administrasi surat-surat tanah seperti biasa tanpa membayar sepersen pun kepada siapapun. Namun setelah menunggu selama hampir 2 bulan, sertifikat tidak kunjung jadi dan belum ada kabar dari perangkat desa setempat. Setelah itu, ada warga sekitar tanah yang saya beli menyarankan untuk memberi Polorogo (upeti administrasi jual beli tanah) kepada perangkat desa. Karena disarankan seperti saya pun mencoba memberi sejumlah uang. Dan benar saja, tidak sampai seminggu setelahnya, surat sudah jadi. Memang tidak ada pungutan liar yang jelas terjadi, namun hal seperti ini sudah menjadi budaya warga dan perangkat desa setempat. Untuk ke depannya, saya hanya mengharapkan agar dari pemprov, pemkab, serta dinas/lembaga terkait agar mengambil langkah untuk menghapus budaya yang merusak ini. Cukup sekian keluh kesah saya kepada LaporGub. Terima kasih atas perhatian saudara
Disposisi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Senin, 27 Juni 2022 - 07:52 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih atas laporannya..laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu
Progress
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:03 WIBKabupaten Rembang
Jawaban atas Aduan dr masyarakat yang dijawab perangkat Desa yaitu Sekdes Jape dan kasipem Desa Jape Kecamatan Pancur ( tanggal 6 Juli 2022 Jam 10.00 WIB ) :
Bahwa laporan belum jelas tanah yang mana dijual dan yang membeli apakah tanah Desa Japeledok atau desa lainnya ( lokasi belum jelas );
Kalau terjadi jual beli tanah, desa tidak terlibat masalah pengurusan sertifikat, karena pengurusan sertipikat di pihak ketiga ( notaris), desa tidak tau menahu;
Menyoal Pologoro bahwa apabila ada jual beli tanah, desa tidak mewajibkan adanya pologoro;
Diharapkan orang yang membuat laporan segera klarifikasi ke pemerintahan desa menyoal memberi pologoro.
Bahwa laporan belum jelas tanah yang mana dijual dan yang membeli apakah tanah Desa Japeledok atau desa lainnya ( lokasi belum jelas );
Kalau terjadi jual beli tanah, desa tidak terlibat masalah pengurusan sertifikat, karena pengurusan sertipikat di pihak ketiga ( notaris), desa tidak tau menahu;
Menyoal Pologoro bahwa apabila ada jual beli tanah, desa tidak mewajibkan adanya pologoro;
Diharapkan orang yang membuat laporan segera klarifikasi ke pemerintahan desa menyoal memberi pologoro.
Selesai
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:03 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih..laporan selesai