Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19508989

Rincian Aduan

LGWP19508989

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
25 Jun 2022
0 ditandai
Salam Sejahtera. Ingin menyampaikan keluh kesah saya yang nyata terjadi terkait budaya suap di wilayah Kabupaten Rembang. Tahun ini saya membeli sepetak tanah di Desa Japeledok, Kecamatan Pancur, Rembang. Setelah melakukan akad dan pembayaran, saya segera mengurus administrasi surat-surat tanah seperti biasa tanpa membayar sepersen pun kepada siapapun. Namun setelah menunggu selama hampir 2 bulan, sertifikat tidak kunjung jadi dan belum ada kabar dari perangkat desa setempat. Setelah itu, ada warga sekitar tanah yang saya beli menyarankan untuk memberi Polorogo (upeti administrasi jual beli tanah) kepada perangkat desa. Karena disarankan seperti saya pun mencoba memberi sejumlah uang. Dan benar saja, tidak sampai seminggu setelahnya, surat sudah jadi. Memang tidak ada pungutan liar yang jelas terjadi, namun hal seperti ini sudah menjadi budaya warga dan perangkat desa setempat. Untuk ke depannya, saya hanya mengharapkan agar dari pemprov, pemkab, serta dinas/lembaga terkait agar mengambil langkah untuk menghapus budaya yang merusak ini. Cukup sekian keluh kesah saya kepada LaporGub. Terima kasih atas perhatian saudara

Disposisi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 27 Juni 2022 - 07:52 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya..laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:03 WIB

Kabupaten Rembang

Jawaban atas Aduan dr masyarakat yang dijawab perangkat Desa yaitu Sekdes Jape dan kasipem Desa Jape Kecamatan Pancur ( tanggal 6 Juli 2022 Jam 10.00 WIB ) :

Bahwa laporan belum jelas tanah yang mana dijual dan yang membeli apakah tanah Desa Japeledok atau desa lainnya ( lokasi belum jelas );
Kalau terjadi jual beli tanah, desa tidak terlibat masalah pengurusan sertifikat, karena pengurusan sertipikat di pihak ketiga ( notaris), desa tidak tau menahu;
Menyoal Pologoro bahwa apabila ada jual beli tanah, desa tidak mewajibkan adanya pologoro;
Diharapkan orang yang membuat laporan segera klarifikasi ke pemerintahan desa menyoal memberi pologoro.

Selesai

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:03 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih..laporan selesai