Rincian Aduan : LGWP19504635

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 11 Mar 2020

Sugeng ndalu pak Ganjar..menindak lanjuti soal pertanyaan saya mengenai pembagian dana Kematian di kab Sukoharjo kemarin,hari ini saya sudah mendapatkan jawaban dari petugas kantor kelurahan...yg jawabannya sebagai berikut :1. Bahwa penerima santunan uang duka harus dari ahli waris/tidak boleh di wakilkan. 2. Bahwa biaya yg muncul di dlm proses pemberkasan permohonan santunan uang duka adalah menjadi tanggung jawab dari pemohon/ahli waris. 3. Untuk tempat penyerahan santunan uang duka di tempatkan di gedung karena jumlah undangan mencapai ribuan, +- 1800 orang.demikian jawaban yg saya terima sbg penjelasan atas pertanyaan saya kemarin,saya bisa memahami dan akan mengikuti proses yg sbgaimana telah di jelaskan tsb di atas,,trima kasih pak Ganjar????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini