Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19496952
Rincian Aduan
LGWP19496952
Lampiran
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2025 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 05 Februari 2025 - 13:49 WIBKabupaten Jepara
Kab jepara sudah mengusulkan perubahan atau peninjauan ulang UMKS kepada Gubernur.
untuk SK yang menandatangani Bapak Gubernur
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2025 - 13:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Februari 2025 - 07:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 06 Februari 2025 - 07:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Semata pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMSK Jepara tahun 2025 saat ini sedang dilakukan kajian dengan pihak-pihak terkait, mohon ditunggu untuk hasilnya dan akan kami informasikan kembali. terimakasih
Progress
Selasa, 01 Juli 2025 - 13:25 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu terkait update untuk UMSK Jepara sudah dilakukan revisi nilai UMSK untuk Garmen ada di sektor 2 dari yang semula Rp. 2.871.246 turun menjadi Rp. 2.675.480 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kab/Kota pada 35 Kab/kota dan Upah minimum sektoral Kab/Kota di Provinsi Jateng tahun 2025. terimakasih
Selesai
Selasa, 01 Juli 2025 - 13:25 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai