Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19496952

Rincian Aduan

LGWP19496952

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
05 Feb 2025
0 ditandai
Mohon kajian untuk UMSK Kabupaten Jepara tahun 2025. Saya selaku karyawan khawatir karena UMSK yang diminta terlampau tinggi di Indonesia. saya merasa kenaikan UMK sudah cukup. sedangkan tuntutan UMSK terlalu tinggi membuat saya khawatir akan kelangsungan perusahaan saya di Jepara. Saya khawatir perusahaan akan melakukan efisiensi yang salah satunya adalah pengurangan karyawan. karena akhir akhir ini saya mendengar banyak karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang akibat isu kenaikan UMSK. selain itu, saya juga mendengar isu banyak perusahaan yang akan berpindah ke lokasi yang UMK nya lebih rendah dari Kabupaten Jepara. Sekali lagi saya mohon untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengkaji ulang SK UMSK Kabupaten Jepara tahun 2025. Terimakasih saya sampaikan

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2025 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Dikembalikan

Rabu, 05 Februari 2025 - 13:49 WIB

Kabupaten Jepara

Kab jepara sudah mengusulkan perubahan atau peninjauan ulang UMKS kepada Gubernur.

untuk SK yang menandatangani Bapak Gubernur

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2025 - 13:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 - 07:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 06 Februari 2025 - 07:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Semata pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMSK Jepara tahun 2025 saat ini sedang dilakukan kajian dengan pihak-pihak terkait, mohon ditunggu untuk hasilnya dan akan kami informasikan kembali. terimakasih

Progress

Selasa, 01 Juli 2025 - 13:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak ibu terkait update untuk UMSK Jepara sudah dilakukan revisi nilai UMSK untuk Garmen ada di sektor 2 dari yang semula Rp. 2.871.246 turun menjadi Rp. 2.675.480 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kab/Kota pada 35 Kab/kota dan Upah minimum sektoral Kab/Kota di Provinsi Jateng tahun 2025. terimakasih

Selesai

Selasa, 01 Juli 2025 - 13:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai