Rincian Aduan : LGWP19359290

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 03 Jan 2022

LAPOR! Saya Calon Mahasiswi ingin legalisir fotokopi ijazah di Luar Provinsi, Ijazah saya dari Jakarta, saat ini saya tinggal di Jepara. Saya sudah ke Disdik Jepara dan diarahkan ke Disdik Demak Wilayah 2. Pada mulanya pelayanan baik dan katanya "bisa", tapi tidak ada pejabatnya. Keesokannya saya kembali lagi tapi ternyata masih tidak ada pejabat dan akan dikabarkan melalui WA. Setelah menunggu saya dikabarkan bahwa saya tidak bisa legalisir Fotokopi Ijazah dengan alasan sekolah asal saya masih ada atau masih buka. Hasil penelusuran di Google, kota lain memperbolehkan tanpa ada embel-embel sekolah asal sudah tutup. Saya pun cek di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dengan keterangan "Pengesahan Fotokopi Ijazah bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili". Mohon Disdik Demak Wilayah 2 ditindak tegas. Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini