Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP19359290
KABUPATEN DEMAK, 03 Jan 2022
LAPOR! Saya Calon Mahasiswi ingin legalisir fotokopi ijazah di Luar Provinsi, Ijazah saya dari Jakarta, saat ini saya tinggal di Jepara. Saya sudah ke Disdik Jepara dan diarahkan ke Disdik Demak Wilayah 2. Pada mulanya pelayanan baik dan katanya "bisa", tapi tidak ada pejabatnya. Keesokannya saya kembali lagi tapi ternyata masih tidak ada pejabat dan akan dikabarkan melalui WA. Setelah menunggu saya dikabarkan bahwa saya tidak bisa legalisir Fotokopi Ijazah dengan alasan sekolah asal saya masih ada atau masih buka. Hasil penelusuran di Google, kota lain memperbolehkan tanpa ada embel-embel sekolah asal sudah tutup. Saya pun cek di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dengan keterangan "Pengesahan Fotokopi Ijazah bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili". Mohon Disdik Demak Wilayah 2 ditindak tegas. Terima Kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 04 Januari 2022 - 08:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Januari 2022 - 13:27 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Progress
Selasa, 04 Januari 2022 - 13:27 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Bahwa ybs memang hadir di cabdin 2 utk melakukan legalisir ijazah.
2. Ybs datang di cabdin 2 utk meminta legalisir ijazah krn sekarang menurut ybs berdomisili di Jepara, sehingga memang diarahkan oleh Dikpora Jepara ke Cabdin 2
3. Setelah diverifikasi berkas pengajuan legalisir ijazahnya, ybs melampirkan berkas berupa Ijazah SMKN 48 Jakarta, KTP Kabupaten Bekasi, KK Kabupaten Bekasi dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai dari ybs yg menyatakan alamat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
4. Menurut Permendikbud no 29 tahun 2014 pasal 2 ayat 6, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yg berdomisili di Kab/Kota yg berbeda dengan Kab/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota yg membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
5. Menurut keterangan ybs bahwa ybs memiliki KTP Kab Jepara tetapi setelah diminta oleh petugas dari cabdin 2 utk menunjukkan KTP tersebut belum bisa menunjukkan KTP tersebut, sehingga legalisir belum bisa dilayani.
6. Dikarenakan belum adanya surat keterangan domisili yg menunjukkan bahwa ybs itu berdomisili di Kab Jepara baik itu surat keterangan domisili dari pemerintah setempat atau KTP yg menyatakan bahwa ybs beralamat di Kab Jepara, maka pelayanan legalisir belum bisa dilaksanakan.
7. Demikian klarifikasi dari cabdin 2 terhadap keluhan sdri. Ulfatun Uswah.
Selesai
Selasa, 04 Januari 2022 - 13:27 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Bahwa ybs memang hadir di cabdin 2 utk melakukan legalisir ijazah.
2. Ybs datang di cabdin 2 utk meminta legalisir ijazah krn sekarang menurut ybs berdomisili di Jepara, sehingga memang diarahkan oleh Dikpora Jepara ke Cabdin 2
3. Setelah diverifikasi berkas pengajuan legalisir ijazahnya, ybs melampirkan berkas berupa Ijazah SMKN 48 Jakarta, KTP Kabupaten Bekasi, KK Kabupaten Bekasi dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai dari ybs yg menyatakan alamat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
4. Menurut Permendikbud no 29 tahun 2014 pasal 2 ayat 6, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yg berdomisili di Kab/Kota yg berbeda dengan Kab/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota yg membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
5. Menurut keterangan ybs bahwa ybs memiliki KTP Kab Jepara tetapi setelah diminta oleh petugas dari cabdin 2 utk menunjukkan KTP tersebut belum bisa menunjukkan KTP tersebut, sehingga legalisir belum bisa dilayani.
6. Dikarenakan belum adanya surat keterangan domisili yg menunjukkan bahwa ybs itu berdomisili di Kab Jepara baik itu surat keterangan domisili dari pemerintah setempat atau KTP yg menyatakan bahwa ybs beralamat di Kab Jepara, maka pelayanan legalisir belum bisa dilaksanakan.
7. Demikian klarifikasi dari cabdin 2 terhadap keluhan sdri. Ulfatun Uswah.