Rincian Aduan : LGWP19319318

Selesai Public

LAIN-LAIN, 10 Jul 2014

Tentang Guru GTT, Pak. Yang mengajar di Sekolah Negeri mengapa tidak mendapatkan SK Walikota, ya? Juga tidak mendapat NUPTK. Apakah akan ada lagi Pengangkatan Guru Honorer? Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 10 Juli 2014 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 10 Juli 2014 - 12:35 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda, akan kami konsultasikan pada bidang yang menangani

Selesai

Kamis, 10 Juli 2014 - 19:04 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara dapat kami tanggapi sebagai berikut :

  1. Guru GTT yang diangkat pada Sekolah Negeri tidak mendapat SK Walikota perlu dicermati lagi mengenai keabsahan apakah sudah penunjukan Keputusan Walikota.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bahwa sejak diterbitkannya PP dimaksud Pejabat Pemerintahdilarang mengangkat tenaga honorer/sejenisnya sehingga Walikota Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer/ sejenisnya.
  3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dikeluarkan untuk pengakuan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk lebih jelasnya dapat dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  Terima kasih atas partisipasinya, semangat dan terus berkarya.