Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 10 September 2014 - 21:38 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 15 September 2014 - 09:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih laporan Sdr. sudah kami terima
Selesai
Senin, 15 September 2014 - 16:02 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Perlu Sdr Faiha ketahui bahwa SK. Gubernur Jawa Tengah No. 541/34 Tahun 2014, harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah pangkalan sebesar Rp. 14.000,-. Harga di Agen sebesar Rp. 12.750,- ditambah ongkos angkut sesuai kesepakatan antara Agen dan Pangkalan sehingga harga di Pangkalan tetap Rp. 14.000,-
Namun demikian untuk memudahkan kami menindaklanjuti laporan Sdr, tolong diinformasikan Agen-Agen mana saja yang menjual LPG 3 Kg dengan harga Rp. 15.500,- agar kami koordinasikan dengan PT. Pertamina untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. Terima kasih