Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19161891
Rincian Aduan
LGWP19161891
Selesai
Public
Pungutan di kantor SAMSAT Kendal diluar kwitansi Surat Ketetapan Pajak Daerah. Balik nama di pungut Rp. 100.000,- tiap kendaraan diloket balik nama, alasannya untuk ganti buku. Cek Fisik dipungut Rp. 20.000,- tiap kendaraan, diloket cek fisik. Pantas kalau Polisi perutnya semakin gendut. Mohon ditertipkan dan sanksi tegas. Trimakasih.
Disposisi
Selasa, 17 Februari 2015 - 07:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 17 Februari 2015 - 07:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima Kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait dalam penyelesaiaan
Selesai
Selasa, 03 Maret 2015 - 17:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Menindaklanjuti web laporgub, tgl 16 Pebruari 2015. Tim Samsat Kendal telah bertemu dengan Sdr. Bambang Budi untuk mengklarifikasi atas laporan yang disampaikan. Bahwa pungutan dimaksud telah sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ).