Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP19144033
KABUPATEN GROBOGAN, 15 Jan 2025
Assalamualaikum, Saya warga desa tawangharjo rt 02/rw 02 , kecamatan tawangharjo, kabupaten grobogan, Jawa Tengah Ingin mengajukan pengaduan, bahwa di lingkungan RT kami rt 02/rw 02 ada bangunan kafe baru maupun lama, itu sudah sepakat di tutup, sudah ada surat perjanjian disaksikan dari pihak babin koramil, babin polsek, bapak lurah, warga setempat, tapi kafe tersebut masih beroperasi/buka. Karena kafe tersebut berlokasi di lingkungan dekat dengan SMPN 1 TAWANGHARJO, SDN 1 POJOK, KUA(KANTOR URUSAN AGAMA) , MUSHOLA. dan kalau beroperasi warga jelas terganggu karna suara musik dr tempat tsb mengganggu lingkungan sekitar. Buat Bapak Ganjar Pranowo mohon bantuannya, pengaduan dari warga kami, mohon segera ditanggapi , mohon untuk segera di tutup. Karena kecurigaan warga itu dari pihak tertentu ada yg membackingngi kafe tersebut. Sekali lagi untuk Bapak Ganjar Pranowo, mohon untuk segera di tanggapi. Terimakasih wassalamualaikum
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2025 - 08:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Januari 2025 - 09:10 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 15 Januari 2025 - 09:12 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Kecamatan Tawangharjo
Selesai
Kamis, 16 Januari 2025 - 09:28 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Tawangharjo
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atas informasi dan perhatiannya bagi wilayah Tawangharjo..Dapat kami sampaikan bahwa pihak pemerintah Desa Tawangharjo bersama Forkopimcam Tawangharjo telah memfasilitasi mempertemukan antara warga dan pemilik karaoke beberapa kali, dengan kesepakatan pemilik karaoke akan menggunakan untuk usaha lain. Pada 31 Desember 2024 warga beramai-ramai mendatangi lokasi karena karaoke tetap beroperasi. Pada waktu itu Forkopimcam Tawangharjo mendatangi lokasi dan memerintahkan pengelola agar karaoke ditutup.