Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18995342
Rincian Aduan
LGWP18995342
Lampiran
Disposisi
Senin, 08 Mei 2023 - 09:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Mei 2023 - 09:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 08 Mei 2023 - 09:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut
Setelah kami klarifikasi ke kepala sekolah dengan mengutus Korwil, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Sumbangan itu atas kesepakatan bersama orang tua siswa yang memperoleh dana PIP.
2. Karena tidak ada regulasi dan aturan yang mendasari, per hari ini dana tersebut dikembalikan lagi ke peserta penerima dana PIP.
Demikian klarifikasi yang kami dapat dari Korwil Kedungjati.
Terima kasih.