Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18891433

Rincian Aduan

LGWP18891433

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Nov 2025
0 ditandai

DESA NGRAJI KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN


DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN HAK MASYARAKAT YAITU GEDUNG OLAH RAGA DESA YANG FUNGSI AWALNYA DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN MASYARAKAT, SEJAK PEJABAT DESA SETEMPAT MENDAPATKAN PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH BERGIZI GRATIS (MBG) FASILITAS UMUM TSB DIGUNAKAN UNTUK DAPUR MBG DENGAN DUGAAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI MELALUI ASSET NEGARA.


MOHON TINDAKLANJUTI LAPORAN KARENA MERESAHKAN MASYARAKAT

Disposisi

Kamis, 13 November 2025 - 21:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 14 November 2025 - 08:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Sabtu, 15 November 2025 - 10:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Purwodadi

Selesai

Sabtu, 15 November 2025 - 10:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Purwodadi.mengenai aduan tersebut,Menindak lanjuti Lapor Gubernur Jateng :Setelah kita koordinasikan dengan Pemerintah desa Ngraji terkait dengan aduan tersebut memang benar, bahwa gedung serba guna tersebut sebelumnya memang digunakan untuk olah raga dan keadaan kurang terawat kemudian kepala Desa mempunyai inisiatif untuk disewakan sebagai dapur sppg yang diharapkan ada masukan dari hasil sewa gedung tersebut masuk ke rek desa, itupun dari kepala desa sudah melalui musdes, perkades dan kemudian dari pemerintah desa mengajukan alih fungsi gedung tersebut di Dispermades yg dilampiri dengan bukti perjanjian sewa yang dilengkapi dengan bukti setor sewa ke kas desa. Demikian untuk menjadikan periksa