Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18794538

Rincian Aduan

LGWP18794538

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
25 Aug 2022
0 ditandai
Pak saya mau tanya kriteria untuk mendapatkan pkh itu seperti apa ??? Kog saya single parent dari 2orang anak yg masih bersekolah semua dan hanya bekerja sebagai ojek online tidak pernah mendapatkan bantuan apapun.tetangga saya yg orang mampu punya mobil punya pabrik kog masih mendapatkn bantuan pkh. Tolong solusinya pak , matur nuwun

Disposisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:05 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022006411.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:06 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Kota Surakarta).

Selesai

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:06 WIB

Kota Surakarta

Yth. Mei Dani Puspitasari
Tanggapan dari kami sebagai berikut :
Apakah anda sdh masuk dalam data kemiskinan/gakin kota Surakarta (e-sik) kl blm silahkan anda datang ke kelurahan setempat/sesuai domisili dan sesuai dgn data kependudukan anda untuk mendaftarkan diri diusulkan mjd warga miskin..petugas homevisit kelurahan setempat kmd hasil homevisit akan muncul skors atau nilai apakah anda layak mjd gakin/tdk.Jika anda sdh msk gakin apabila dibuka usulan baru bansos dr Kemensos RI akan diusulkan ke Kemensos RI.Untuk disetujui/tdk usulan tsb mjd kewenangan Pusat/Kemensos RI.
Demikian tanggapan dari kami. Terima Kasih.