Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18773178
Rincian Aduan
LGWP18773178
Selesai
Public
asallamuallaikum pak saya mau lapor dan tanya, memang ada peraturan baru di 2022 ya mengenai akte tanah keluaran 1989 itu harus di perbarui?? saya mau jual tanah terus kok harus perbarui akte dulu yg kedua baru bisa balik nama ke pembeli dan memakan banyak biyaya.
Disposisi
Selasa, 15 November 2022 - 06:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 15 November 2022 - 08:48 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinaskan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
Selesai
Rabu, 16 November 2022 - 11:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Karanganyar :
mohon ijin menjawab ????????
Mohon penjelasan untuk tanahnya sudah bersertipikat apa belum dan tanah atas nama siapa?, kemudian akta yang tahun 1989 itu akta jual beli antara siapa dengan siapa? Atau silahkan saudara datang keKantah Kab.Karanganyar untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.
Mohon penjelasan untuk tanahnya sudah bersertipikat apa belum dan tanah atas nama siapa?, kemudian akta yang tahun 1989 itu akta jual beli antara siapa dengan siapa? Atau silahkan saudara datang keKantah Kab.Karanganyar untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.