Rincian Aduan : LGWP18773178

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 14 Nov 2022

asallamuallaikum pak saya mau lapor dan tanya, memang ada peraturan baru di 2022 ya mengenai akte tanah keluaran 1989 itu harus di perbarui?? saya mau jual tanah terus kok harus perbarui akte dulu yg kedua baru bisa balik nama ke pembeli dan memakan banyak biyaya.

0 Orang Menandai Aduan Ini