Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18773178
KABUPATEN KARANGANYAR, 14 Nov 2022
asallamuallaikum pak saya mau lapor dan tanya, memang ada peraturan baru di 2022 ya mengenai akte tanah keluaran 1989 itu harus di perbarui?? saya mau jual tanah terus kok harus perbarui akte dulu yg kedua baru bisa balik nama ke pembeli dan memakan banyak biyaya.
Disposisi
Selasa, 15 November 2022 - 06:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 November 2022 - 08:48 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 16 November 2022 - 11:18 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon penjelasan untuk tanahnya sudah bersertipikat apa belum dan tanah atas nama siapa?, kemudian akta yang tahun 1989 itu akta jual beli antara siapa dengan siapa? Atau silahkan saudara datang keKantah Kab.Karanganyar untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.