Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18770436

Rincian Aduan

LGWP18770436

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Jul 2022
0 ditandai
Mohon maaf, saya ingin mengeluhkan ketika berkendara melintasi Jl Danyang - Kuwu tepatnya di desa Nambuhan sangat terganggu dengan adanya baliho-baliho yang dipasang oleh warga setempat dan dipasang sangat dekat/mepet dengan bahu jalan, ketika tepat di sebelah baliho dan jika bersimpangan dengan kendaraan lain baliho tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, dan ketika ingin menyeberang jalan tidak terlihat karena terhalang baliho tersebut dan dalam hal ini sangat mengganggu warga sekitar yg akan menyeberang. Saya mohon keberadaan baliho tersebut agar diturunkan/bongkar

Disposisi

Selasa, 19 Juli 2022 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan kepada OPD terkait

Selesai

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:09 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP Kabupaten Grobogan

mengenai aduan tersebut,
Berikut pernyataan dari DPMPTSP Kab. Grobogan mengenai keberadaan baliho/ Spanduk promosi yg dipasang oleh warga pelaku usaha, dapat kami sampaikan bahwa baliho tsb dari sumber data di kami tidak memiliki izin dan dipasang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke kami. Oleh karena itu secepatnya akan kami koordinasikan dengan Satpol PP Kab. Grobogan  untuk langkah dan tindakan lebih lanjut.

Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih