Detail Aduan
Disposisi
Senin, 30 Maret 2020 - 13:24 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 31 Maret 2020 - 15:26 WIB
DINAS KESEHATAN
baik matur atas pertanyaan yang jenengan ajukan
Selesai
Selasa, 31 Maret 2020 - 15:26 WIB
DINAS KESEHATAN
Baik, kami jelaskan. Biaya perawatan bagi pasien yg *bukan* corona virus mengikuti sistem pembiayaan spt penyakit lain, sedangkan pasien yg terdiagnosa corona virus biaya perawatan dapat diklaimkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan no.59 tahun 2016. Begitu nggih