Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18738899
Rincian Aduan
LGWP18738899
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar..mohon maaf sebelunya pak,saya mau menyampaikan suatu hal berkaitan dengan sekolah negeri..setau saya sekolah negeri SD SMP SMA tidak ada pugutan biasa apapun njih..tapi kenapa di sekolah tempat anak saya tepatnya SMP Negeri 3 Purwodadi Grobogan dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut uang pembangunan ada pilihan 2,4jt dan 2,5jt(harus pilih salah satu) , uang bayar tiap bulan 60rb, buku paket yg katanya di pinjami dari sekolahan ini di suruh beli dengan nominal smua 685rban,sragampun jg bayar sekitan 1 jt kurang dikit..megenai hal tersebut gimana njih pak..saya berharap bpk bisa berkunjung ke purwodadi grobogan untuk menyelesaikan masalah ini dan menyeleksi sekolahan2 yg masih memungut biaya dalam benti dan bahasa yang di ganti..saya berharap sekali hal ini bisa secepatnya direspon..terimakasih atas perhatiannya????????????????wasalamuallaikum
Topik
Disposisi
Minggu, 04 September 2022 - 13:30 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 08:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 05 September 2022 - 08:37 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 05 September 2022 - 08:37 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab.Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Klarifikasi dari SMPN 3 Purwodadi sebagai berikut.
1. Tidak ada pungutan di SMPN 3 Purwodadi seperti yg disampaikan oleh saudari Setianingsih oleh sekolah atau warga sekolah;
2. Apa yg disampaikan tersebut dalam surat, merupakan inisiasi & implementasi komite bersama orang tua peserta didik dalam memback up kebutuhan sekolah yg belum bisa diakomodir oleh dana BOS atau dana lain dari pemerintah;
3. Hal tersebut dilakukan oleh Komite & orang tua peserta didik semata-mata keinginan membantu utk memajukan sekolah dg berbagai kebutuhan yg bersifat segera ditindaklanjuti, juga untuk mamacu peningkatan kompetensi prestasi peserta didik di SMPN 3 Purwodadi;
4. Kesepakatan bersama yg berupa sumbangan tersebut bersifat tidak mutlak, tidak mengikat, tidak ada besaran yg ditentukan secara pasti karena bergantung pada kemauan & kemampuan orang tua peserta didik, juga tidak ada batasan waktu, sesuai dengan aturan yg berlaku;
5. Sumbangan tersebut berdasar pada UU Nomor: 20 Tahun 2003 pasal: 11 ayat (2), pasal: 34 ayat (2), pasal: 46 ayat (1). PP Nomor: 48 Tahun 2008 pasal: 1, pasal: 48, pasal: 51 ayat (1). PP Nomor: 17 Tahun 2010 pasal: 186-188. Juga Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2020 pasal: 3 ayat (1.b) & pasal: 10
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih
Klarifikasi dari SMPN 3 Purwodadi sebagai berikut.
1. Tidak ada pungutan di SMPN 3 Purwodadi seperti yg disampaikan oleh saudari Setianingsih oleh sekolah atau warga sekolah;
2. Apa yg disampaikan tersebut dalam surat, merupakan inisiasi & implementasi komite bersama orang tua peserta didik dalam memback up kebutuhan sekolah yg belum bisa diakomodir oleh dana BOS atau dana lain dari pemerintah;
3. Hal tersebut dilakukan oleh Komite & orang tua peserta didik semata-mata keinginan membantu utk memajukan sekolah dg berbagai kebutuhan yg bersifat segera ditindaklanjuti, juga untuk mamacu peningkatan kompetensi prestasi peserta didik di SMPN 3 Purwodadi;
4. Kesepakatan bersama yg berupa sumbangan tersebut bersifat tidak mutlak, tidak mengikat, tidak ada besaran yg ditentukan secara pasti karena bergantung pada kemauan & kemampuan orang tua peserta didik, juga tidak ada batasan waktu, sesuai dengan aturan yg berlaku;
5. Sumbangan tersebut berdasar pada UU Nomor: 20 Tahun 2003 pasal: 11 ayat (2), pasal: 34 ayat (2), pasal: 46 ayat (1). PP Nomor: 48 Tahun 2008 pasal: 1, pasal: 48, pasal: 51 ayat (1). PP Nomor: 17 Tahun 2010 pasal: 186-188. Juga Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2020 pasal: 3 ayat (1.b) & pasal: 10
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih