Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18619322
Rincian Aduan
LGWP18619322
Disposisi
Kamis, 26 Juni 2025 - 07:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2025 - 11:20 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Senin, 21 Juli 2025 - 15:36 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa PPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah;
b. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Menindaklanjuti aduan Saudara, bahwa kategori R4 yang merupakan Peserta Non ASN yang tidak terdata menurut Kepmenpan RB No.347 Tahun 2024, bukan merupakan kategori yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami sampaikan pula, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang menyatakan bahwa peserta seleksi dengan kategori R4 dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses pengangkatan PPPK penuh maupun paruh waktu berdasarkan pada regulasi (PP/PERMEN/KEPMEN) yang berlaku bukan berdasarkan audiensi/jawaban lisan/ press release.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 21 Juli 2025 - 15:37 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa PPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah;
b. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Menindaklanjuti aduan Saudara, bahwa kategori R4 yang merupakan Peserta Non ASN yang tidak terdata menurut Kepmenpan RB No.347 Tahun 2024, bukan merupakan kategori yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami sampaikan pula, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang menyatakan bahwa peserta seleksi dengan kategori R4 dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses pengangkatan PPPK penuh maupun paruh waktu berdasarkan pada regulasi (PP/PERMEN/KEPMEN) yang berlaku bukan berdasarkan audiensi/jawaban lisan/ press release.
Terimakasih.