Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18619322

Rincian Aduan

LGWP18619322

Selesai Public
KOTA SEMARANG
25 Jun 2025
0 ditandai
Yth. Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Mohon dengan sangat, bantu kami Honorer Kategori R4 untuk diberikan kejelasan setelah mengikuti seleksi PPPK Tahap II ini. Kami belum punya payung hukum yang kuat untuk diprioritaskan menjadi bagian dari PPPK, padahal kami sudah mengikuti rangkaian seleksi seperti yang dilaksanakan teman2 lain di tahap I. Kami hanya ingin meminta keadilan dan pemerataan dalam pengangkatan PPPK yang diselenggarakan baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekarang ini. Terima Kasih.. Salam..

Disposisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 30 Juni 2025 - 11:20 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.

Progress

Senin, 21 Juli 2025 - 15:36 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa PPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah;

b. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Menindaklanjuti aduan Saudara, bahwa kategori R4 yang merupakan Peserta Non ASN yang tidak terdata menurut Kepmenpan RB No.347 Tahun 2024, bukan merupakan kategori yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami sampaikan pula, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang menyatakan bahwa peserta seleksi dengan kategori R4 dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses pengangkatan PPPK penuh maupun paruh waktu berdasarkan pada regulasi (PP/PERMEN/KEPMEN) yang berlaku bukan berdasarkan audiensi/jawaban lisan/ press release.

Terimakasih.


Selesai

Senin, 21 Juli 2025 - 15:37 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa PPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah;

b. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Menindaklanjuti aduan Saudara, bahwa kategori R4 yang merupakan Peserta Non ASN yang tidak terdata menurut Kepmenpan RB No.347 Tahun 2024, bukan merupakan kategori yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami sampaikan pula, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang menyatakan bahwa peserta seleksi dengan kategori R4 dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses pengangkatan PPPK penuh maupun paruh waktu berdasarkan pada regulasi (PP/PERMEN/KEPMEN) yang berlaku bukan berdasarkan audiensi/jawaban lisan/ press release.

Terimakasih.