Rincian Aduan
LGWP18597767
Lihat detail lengkap aduan LGWP18597767
LGWP18597767
Admin Gubernuran
Kota Surakarta
Terimakasih Ibu Nurtiana atas pertanyaan yang disampaikan,
Untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah yg diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan, sedangkan pada sekolah yg diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) sudah disampaikan himbauan utk memberikan bantuan atau keringanan biaya. (lebih jelas nya agar menghubungi pihak sekolah terkait untuk mendapat penjelasan) terkait perlu nya pembiayaan sekolah disampaikan bahwa proses belajar tidak berhenti, walaupun di rumah status anak adalah belajar, dan bapak ibu guru adalah mengajar walaupun dilakukan secara jarak jauh. dimungkinkan bahwa utk sekolah swasta masih membutuhkan biaya minimal utk pembiayaan gaji bapak ibu guru yg masih menjalankan tugas mengajar, untuk itu silahkan menghubungi sekolah terkait untuk mendapatkan penjelasan.
Terimakasih
---
*aduan area Kota Surakarta dapat disampaikan melalui ulas.surakarta.go.id
Kota Surakarta
Terimakasih Ibu Nurtiana atas pertanyaan yang disampaikan,
Untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah yg diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan, sedangkan pada sekolah yg diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) sudah disampaikan himbauan utk memberikan bantuan atau keringanan biaya. (lebih jelas nya agar menghubungi pihak sekolah terkait untuk mendapat penjelasan) terkait perlu nya pembiayaan sekolah disampaikan bahwa proses belajar tidak berhenti, walaupun di rumah status anak adalah belajar, dan bapak ibu guru adalah mengajar walaupun dilakukan secara jarak jauh. dimungkinkan bahwa utk sekolah swasta masih membutuhkan biaya minimal utk pembiayaan gaji bapak ibu guru yg masih menjalankan tugas mengajar, untuk itu silahkan menghubungi sekolah terkait untuk mendapatkan penjelasan.
Terimakasih
---
*aduan area Kota Surakarta dapat disampaikan melalui ulas.surakarta.go.id
Kota Surakarta
Terimakasih Ibu Nurtiana atas pertanyaan yang disampaikan,
Untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah yg diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan, sedangkan pada sekolah yg diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) sudah disampaikan himbauan utk memberikan bantuan atau keringanan biaya. (lebih jelas nya agar menghubungi pihak sekolah terkait untuk mendapat penjelasan) terkait perlu nya pembiayaan sekolah disampaikan bahwa proses belajar tidak berhenti, walaupun di rumah status anak adalah belajar, dan bapak ibu guru adalah mengajar walaupun dilakukan secara jarak jauh. dimungkinkan bahwa utk sekolah swasta masih membutuhkan biaya minimal utk pembiayaan gaji bapak ibu guru yg masih menjalankan tugas mengajar, untuk itu silahkan menghubungi sekolah terkait untuk mendapatkan penjelasan.
Terimakasih
---
*aduan area Kota Surakarta dapat disampaikan melalui ulas.surakarta.go.id