Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18571566
Rincian Aduan
LGWP18571566
Selesai
Public
Pak gubernur mau bayar pajak tahunan kendaraan di Sukoharjo ribet banget, musti pindah-pindah tempat, cek ke lantas, balik lagi ke Samsat, ini kalo bisa dibikin satu pintu aja pak, masa mau setor negara aja dipersulit
Disposisi
Senin, 24 Januari 2022 - 10:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 24 Januari 2022 - 11:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 04 April 2022 - 13:08 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami koordinasikan dengan SAMAST terkait
Selesai
Senin, 04 April 2022 - 13:10 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
Terimakasih telah mengamati proses pelayanan di SAMSAT Sukoharjo Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) atas saran serta masukannya kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Terimakasih telah mengamati proses pelayanan di SAMSAT Sukoharjo Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) atas saran serta masukannya kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat