Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18558888

Rincian Aduan

LGWP18558888

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 Jul 2026
0 ditandai



SURAT PENGADUAN DAN DESAKAN SANKSI DISIPLIN BERAT


Kepada Yth.


Pimpinan Instansi Pembina / Pengawas Aparatur & Aset Negara


(u.p. Inspektur Daerah / Kepala Badan Kepegawaian terkait)


di Tempat


Perihal: Laporan Pelanggaran Berat Oknum Aparatur, Penyalahgunaan Motor Dinas di Luar Jam Kerja, Pelanggaran Hukum Lalu Lintas Tanpa Helm, dan Kelalaian TNKB Mati pada Kendaraan Dinas H 6432 XA


Dengan hormat,


Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi atas temuan pelanggaran hukum berlapis, pelanggaran kode etik berat, serta tindakan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena status kepemilikan aset ini belum diketahui oleh publik instansi induk pastinya—apakah milik Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, atau Instansi Vertikal Pusat—kami mendesak pihak pengawas melakukan pelacakan dengan rincian fakta sebagai berikut:


  • Objek Kendaraan: Sepeda Motor Dinas Nomor Polisi H 6432 XA
  • Waktu Temuan: Malam hari, di luar hari dan jam kerja dinas resmi.
  • Fakta Pelanggaran Terbukti di Lapangan:
  1. Penyalahgunaan Aset Negara & Wewenang: Kendaraan dinas roda dua ini disalahgunakan untuk kepentingan personal/acara santai di malam hari. Oknum pengendara terlihat menggunakan pakaian bebas rumahan (kaos bebas, celana pendek, dan sandal), yang membuktikan kendaraan ini tidak sedang digunakan untuk tugas kedinasan.
  2. Pelanggaran Hukum Lalu Lintas Berat (Tanpa Helm): Saat berhenti di lampu merah (APILL), oknum ASN tersebut terbukti secara nyata tidak menggunakan helm pengaman. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum lalu lintas kasat mata yang merusak citra aparatur negara di hadapan publik dan tidak memberi contoh yang baik.
  3. Kelalaian Pajak & TNKB Kedaluwarsa: Plat nomor (TNKB) yang terpasang pada motor tersebut terbukti belum diperbarui dan sudah kedaluwarsa sejak November 2025 (tertera 11.25). Pembiaran pajak aset negara yang mati menahun ini merupakan pelanggaran hukum administrasi serius.
  • Analisis Pelanggaran Regulasi Berlapis:
  • Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan demi kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara/daerah (terkait fasilitas operasional/BBM).
  • Pasal 280 & Pasal 291 UU No. 22/2009 (UU LLAJ): Penggunaan TNKB yang tidak sah/kedaluwarsa serta pelanggaran tidak menggunakan helm standar nasional (SNI).
  • PP No. 94/2021 (Disiplin PNS): Pelanggaran berat terhadap kewajiban menjaga, merawat, dan menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab hanya untuk urusan dinas.

Oleh karena itu, saya mendesak pimpinan pengawas tertinggi/APIP untuk mengambil tindakan tegas berupa:


  1. Pelacakan Silang Instansi Pemilik: Segera melacak identitas instansi induk penanggung jawab motor dinas H 6432 XA melalui koordinasi database Samsat/Bapenda.
  2. Sanksi Disiplin Tingkat Berat: Setelah instansi ditemukan, langsung jatuhkan sanksi disiplin tingkat berat serta sanksi kode etik profesi kepada oknum ASN terkait karena bertindak arogan dan melanggar hukum di jalan raya.
  3. Penarikan Unit & Pencabutan Hak Permanen: Menarik unit motor dinas tersebut seketika dari penguasaan oknum, serta mencabut hak menggunakan fasilitas kendaraan dinas secara permanen karena tidak amanah.
  4. Koordinasi Penilangan & Pelunasan Pajak: Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng untuk melakukan penindakan tilang atas pelanggaran tidak memakai helm dan plat nomor mati, di mana denda tilang serta plat mati sejak November 2025 wajib dibayar menggunakan uang pribadi oknum ASN tersebut, bukan anggaran dinas.
  5. Standardisasi Fisik Permanen: Mewajibkan pemasangan plat nomor baru yang sah dengan dudukan braket permanen (baut mati) serta penempelan stiker labelisasi identitas instansi yang jelas.
  6. Kewajiban Pernyataan Maaf Terbuka: Mewajibkan oknum ASN tersebut membuat pernyataan maaf terbuka kepada publik secara terdokumentasi.

Hormat Saya,


Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Negara


Disposisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:23 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 13 Juli 2026 - 14:10 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan dan laporannya.. segera kami teruskan kebidang yang menangani