Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18554958
KABUPATEN BLORA, 22 May 2025
Tolong Pak Gubernur Luthfi, turun ke Blora , membantu MELEGALKAN sumur minyak masyarakat , agar masyarakat Blora bisa terlibat dalam kegiatan bisnis Migas dalam rangka ngopeni dan ngelakoni masyarakat Jawatengah. Serta mendukung adanya pihak swasta membuat kilang minyak mini sebagai bentuk dukungan HILIRISASI dari sumur minyak masyarakat. Tolong ya Pak Gubernur.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 22 Mei 2025 - 23:48 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 23 Mei 2025 - 05:03 WIB
Kabupaten Blora
Disposisi
Jumat, 23 Mei 2025 - 08:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 Mei 2025 - 09:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 23 Mei 2025 - 09:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
perihal Usulan Pembentukan Regulasi Mini Refinery Oil Plant/Kilang Minyak Mini untuk menarik investasi di bidang hilirisasi ketahanan energi di Jawa Tengah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
c. Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di dalam Negeri.
d. Permen ESDM RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.
2. Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 5 ayat (2) dan (4), pembangunan kilang minyak termasuk dalam Usaha Hilir Migas sub kegiatan Pengolahan.
3. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 pasal 6, Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha yang dengan pelaksanaan berupa Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau penugasan dengan pembiyaaan pemerintah atau pembiayaan korporasi.
4. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dapat berupa BUMN, BUMD, badan usaha swasta dan koperasi.
5. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 pasal 2, Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Sedangkan pada Pasal 3 Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir.
6. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 pasal 3 ayat (2) bahwa pembangunan kilang minyak dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan.
7. Berdasarkan dasar regulasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan kilang minyak bumi termasuk kilang minyak bumi skala kecil merupakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dimana dalam kegiatannya harus memiliki Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kewenangan pengelolaan Kegiatan Usaha Hilir Migas sebagaimana tersebut diatas adalah Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dapat menyusun regulasi terkait Mini Refinery Oil Plant/Kilang Minyak Mini.
Selesai
Jumat, 23 Mei 2025 - 09:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih