Rincian Aduan : LGWP18487495

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 22 Jan 2022

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal @disnakerin.tgl melakukan mediasi bersama Perusahaan dan Federasi Serikat Buruh Migas Awak Mudi Tanki dalam rangka implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Putusan tersebut merupakan jaring pengaman bagi pekerja masa kerja 1 tahun.@ganjar_pranowo @laporgub.jtg Bagaimana dengan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, bekerja pada perusahaan yang sama ? Sangsi apa dan ke siapa jika tidak melaksanakan putusan gubernur pemberi kerja atau ke penyedia jasa pekerja ? @kemnaker @indahanggoro_putri https://www.instagram.com/reel/CY9EbjvoTIh/?utm_medium=share_sheet

0 Orang Menandai Aduan Ini