Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18402823
KOTA SEMARANG, 08 May 2025
Mohon ditindaklanjuti terkait kegiatan study tour oleh RA Al hidayah UIN Walisongo Semarang ke Kabupaten Karanganyar yang tidak sesuai dengan prinsip surat edaran walikota semarang,(Tidak ada ijin). Begitu juga sudah ada surat dari kanwil kemenag jateng terkait larangan study tour. Untuk anak TK/RA melaksanakan study tour ke kabupaten Karanganyar, terlalu jauh, dengan jarak tempuh dari kota Semarang yang sekira 2 jam 30 menit dari kota Semarang. Memperhatikan kesehatan dan keselamatan siswa, jelas sangat mengkhawatirkan bagi wali murid. Dengan biaya tambahan Rp 140.000,-,kepada wali murid. Dari pihak paguyuban wali murid sudah menolak, dan memberikan saran agar study tour tidak keluar dari kota Semarang, mengingat anak TK yg masih balita. Akan tetapi pihak sekolah tetap mengadakan kegiatan tsb di kab.karanganyar. Mohon kiranya dapat dikaji kembali perihal tersebut. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 08 Mei 2025 - 13:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:52 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:56 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih.