Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18402823

Rincian Aduan

LGWP18402823

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 May 2025
0 ditandai
Mohon ditindaklanjuti terkait kegiatan study tour oleh RA Al hidayah UIN Walisongo Semarang ke Kabupaten Karanganyar yang tidak sesuai dengan prinsip surat edaran walikota semarang,(Tidak ada ijin). Begitu juga sudah ada surat dari kanwil kemenag jateng terkait larangan study tour. Untuk anak TK/RA melaksanakan study tour ke kabupaten Karanganyar, terlalu jauh, dengan jarak tempuh dari kota Semarang yang sekira 2 jam 30 menit dari kota Semarang. Memperhatikan kesehatan dan keselamatan siswa, jelas sangat mengkhawatirkan bagi wali murid. Dengan biaya tambahan Rp 140.000,-,kepada wali murid. Dari pihak paguyuban wali murid sudah menolak, dan memberikan saran agar study tour tidak keluar dari kota Semarang, mengingat anak TK yg masih balita. Akan tetapi pihak sekolah tetap mengadakan kegiatan tsb di kab.karanganyar. Mohon kiranya dapat dikaji kembali perihal tersebut. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 08 Mei 2025 - 13:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:52 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:56 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih. 

Selesai

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:46 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. berikut kami sampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dalam lampiran. telah dilakukan pembinaan kepada sekolah dimaksud. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.