Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18379976

Rincian Aduan

LGWP18379976

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
17 May 2020
0 ditandai
Asalam mualaikum pak selamat siang. mohon maaf sebelum nya pak ..saya mau menanyakan apa benar pak seluruh sangkutan dengan bang/kridit motor. Itu ada keringannan/pengunduran?? Karna dampak covid 19.Jika memang benar tapi kenapa ya pk kriditan saya masih di tagih terus dn untuk persyaratan nya jg sangat sulit bagi kami orang kecil. Dan lebih parah nya lagi kriditan saya biasa perbulan 650 sekarang malah di naikin jadi 671. Itu gimana ya pak. Jujur pak kami binggung pk saya cuman kuli proyek dan sejak ada covid 19 ini proyek yg sya kerjakan di tutup pak. mana mau lebaran kami sekeluaraga jg belom punya panenan di sawah .jujur pak serasa sdh habis uang kmi buat bayar utang... Jadi tolong pak pencerahan dari bapak. Trimakasih pak wasalam mu,alaikum warohmatullohi wabarokatu

Disposisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 17 Mei 2020 - 20:07 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.