Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18377305
KABUPATEN KLATEN, 11 Jun 2019
Kepada Yth, Gubernur Jawa Tengah Bp.Ganjar Pranowo Mohon ditindak lanjutin mengenai keluhan masyarakat yang viral di medsos saat ini. Hal tersebut mengenai penarikan retribusi bea masuk tempat wisata rowo jombor ( jimbung )di wilayah Klaten yang tidak pada tempatnya. Karena pemasangan portal berada di jalanan umum, yang jadi masalah itu semua pengendara yg lewat ditarik retribusi sebesar Rp.5000, tanpa pandang bulu kemana tujuan pengendara. Harusnya klo kerjasama dgn pihak lain, kasih pengarahan dan juknis yg jelas, jangan kesanya lepas tgn seolah kewenangan diserahkan sepenuhnya ke operator portal. Dan seharusnya juga perlu sosialisasi dan juknis di spot portal yg dipungut retribusi, sehingga pengguna jalan mengetahui tentang pungutan tsb sudah sesuai aturan atau belum. Hasil pungutanpun jg tidak jelas kemana, masuk Kas Asli Daerah atau tidak Kalau untuk pengembangan kawasan wisata dan revitalisasi rowo jombor seharusnya secara fisik nyata ada perubahan baik mengenai akses jalan ataupun bangunan. karena retribusi ini sdh berjalan selama beberapa tahun sebelumnya. Demikian sekiranya dapat ditindak lanjuti agar tidak menjadi polemik dimasyarakat. Terima kasih. Siswanto
Disposisi
Selasa, 11 Juni 2019 - 07:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2020 - 10:37 WIB
Kabupaten Klaten