DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas perhatian dan konfirmasi yang disampaikan terkait laporan pada SP4N LAPOR dengan Tracking ID #9941845.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam penanganan laporan tersebut, DLHK Provinsi Jawa Tengah memerlukan proses penelusuran informasi serta koordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan data dan fakta di lapangan sebelum memberikan jawaban secara komprehensif.
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini proses koordinasi dan pendalaman informasi masih dilakukan. Selanjutnya, menindaklanjuti informasi terkait adanya pembuatan bangunan/kios/warung liar di kawasan hutan negara pada Petak 50 RPH Kedungpane BKPH Boja KPH Kendal yang secara administrasi berada di Jalan Anyar Dawet, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Setiap orang dilarang menduduki, mengerjakan, menggunakan, atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
2. Pendirian bangunan atau pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui mekanisme perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.
4. Apabila terdapat bangunan atau kegiatan usaha yang berdiri di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan tanpa perizinan dan dapat dikenakan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
5. Terhadap laporan dimaksud, DLHK Provinsi Jawa Tengah telah meminta Perhutani Divre Jawa Tengah selaku pemangku Kawasan produksi dan hutan lindung di Jawa Tengah untuk memastikan keberadaan bangunan dimaksud serta mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya (laporan ditembuskan ke Kementerian Kehutanan RI ).
Terima kasih.