Rincian Aduan : LGWP18296289

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 30 Dec 2019

Assalamualaikum pak gubernur Ganjar Pranowo maaf mengganggu aktivitas nya, saya choerul Much Rizal ingin meminta solusi dan penjelasan tentang bagaimana perusahaan yang memperkerjakan karyawan melebihi jam kerja yang telah di tentukan?? Apakah hal itu menyalahi aturan?? Apakah hal ini tidak melanggar hukum?? Mohon solusinya dan bantuannya pak gubernur, ini soalnya menyangkut orang banyak sekaligus perusahaan dibawah naungan BUMN Tapi kenyataannya di lapangan para karyawan nya di pulangkan sampai jam 10 malam muali dari jam 8 pagi, bahkan di tata tertib yang tertulis kerja hanya 8 jam dalam 1 Minggu 6 hari kerja terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini