Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18249703
KOTA SEMARANG, 25 Apr 2020
Selamat pagi pak , mohon maaf sebelumnya pak saya mau bertanya.. Jika kendaraan pribadi dilarang bagaimana dengan pekerja yang kerjanya di luar kota pak? Saya warga Semarang kerja saya di Surabaya pak apakah boleh melintasi jalan pak? Kereta2 sudah tidak boleh beroperasi dan saya sudah harus kembali ke Surabaya pak untuk bekerja kembali , karena saya pulang ke semarang dapat cuti dan cuti saya sudah selesai saya harus kembali bekerja ke Surabaya pak.. Mohon di balas pak. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 25 April 2020 - 10:57 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Senin, 27 April 2020 - 11:52 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN