Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18243728
Rincian Aduan
LGWP18243728
Lampiran
Disposisi
Minggu, 12 Maret 2023 - 02:10 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 12 Maret 2023 - 20:18 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 13 Maret 2023 - 09:48 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Selasa, 14 Maret 2023 - 14:23 WIBKabupaten Pekalongan
Penataan pedagang di Pasar Kedungwuni baru, telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2022, namun masih ada beberapa pedagang yang berjualan di luar lapak dengan alasan dilantai 2 kondisinya sepi pembeli. Atas kondisi tersebut Iangkah-langkah yang kami laksanakan antara lain:
1. Tanggal 13 Maret 2023 Kepala UPTD Pasar Kedungwuni telah melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan di luar lapak;
2. Memberikan surat peringatan tertulis kepada para pedagang yang tidak menggunakan Iapaknya untuk berjualan;
3. Akan melakukan pencabutan Kartu Tanda Pemakai (KTP) Kios/Loos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Bekerjasama dengan APPSI Pasar Kedungwuni dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam melakukan penertiban pedagang yang masih membandel berjualan di luar.
Demikian tindaklanjut dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pekalongan.
Aduan selesai dan ditutup. terima kasih