Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18232372
Rincian Aduan
LGWP18232372
Selesai
Public
Lampiran
halo min selamat siang saya endang wisakih karyawan pt bitratex industri yang sudah diakuisisi stritex, saya bekerja sudah 35 tahun usia saya sekarang 52 tahun mempunyai anak 2, anak pertama saya bedusia 30 tahun S1 perawat terkena skizofrenia depresi berat dan halusinasi yang membuat tidak bisa bekerja anak kedua saya berusia 21 bekerja di pabrik ngaliyan untuk menghidupi keluarga saya single mom, karena saya ditinggal suami sejak 2012. saya dm mimin bermaksud untuk mencari kejelasan pesangon dan phk karena saya tidak ada penghasilan lagi pt bitratex tidak mempekerjakan saya dan tidak mecut jht saya jadi nasib saya dan 1080 karyawan pt bitratex digantungkan jht tidak bisa keluar, mohon bantuanya min pesangon dan jht itu akan saya gunakan untuk modal usaha toko untuk menghidupi keluarga, saya dan 1081 karyawan pt bitratex sedang memperjuangkan haknya terima kasih admin baik semoga keluh kesah saya dibaca dan dibantu untuk menyampaikan
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 15 Januari 2025 - 15:40 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS TENAGA KERJA
Progress
Selasa, 21 Januari 2025 - 09:11 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut
Selesai
Minggu, 20 Juli 2025 - 16:52 WIBKota Semarang
Terkait dugaan pelanggaran hak normatif yaitu pembayaran upah dan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan maka dapat dilakukan pengaduan secara langsung dan tertulis ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang atau via phone di 024-6720566 dan via email di satwaskersmg@gmail.com. atau melalui kanal https://laporgub.jatengprov.go.id/ Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih 🙏