Rincian Aduan : LGWP18223699

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 29 Jan 2021

Kepada : dinas terkait 1. Mengapa di daerah saya yang luas tanah pertaniannya paling luas se kecamatan dan jatah kuota pemakaian pupuk banyak, untuk membuat ijin menjadi pengecer pupuk subsidi tidak di berikan ijin sama distributornya? bukankah di suatu daerah bila ada toko pertanian, yg sudah mampu dan sanggup menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani akan lebih baik bagi kelompok tani itu sendiri? agar petani mendapatkan pupuk bisa tepat waktu, tepat harga dan tepat sasaran. karena selama ini di daerah saya bila ingin mendapatkan pupuk harus membeli ke luar daerah..dari banyak ke inginan petani di daerah saya menginginkan ijin pengelolaan pupuk dapat di pegang oleh kelompok tani di daerah saya...begitulah keinginan para petani di daerah saya.. sekian terima lasih.. mohon tindakan pemerintah daerah untuk merespon

0 Orang Menandai Aduan Ini