Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18223699
Rincian Aduan
LGWP18223699
Selesai
Public
Kepada : dinas terkait
1. Mengapa di daerah saya yang luas tanah pertaniannya paling luas se kecamatan dan jatah kuota pemakaian pupuk banyak, untuk membuat ijin menjadi pengecer pupuk subsidi tidak di berikan ijin sama distributornya? bukankah di suatu daerah bila ada toko pertanian, yg sudah mampu dan sanggup menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani akan lebih baik bagi kelompok tani itu sendiri? agar petani mendapatkan pupuk bisa tepat waktu, tepat harga dan tepat sasaran. karena selama ini di daerah saya bila ingin mendapatkan pupuk harus membeli ke luar daerah..dari banyak ke inginan petani di daerah saya menginginkan ijin pengelolaan pupuk dapat di pegang oleh kelompok tani di daerah saya...begitulah keinginan para petani di daerah saya.. sekian terima lasih.. mohon tindakan pemerintah daerah untuk merespon
Disposisi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:33 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:06 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami
Progress
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:08 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Distanpangan sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 12 Oktober 2023 - 07:50 WIBKabupaten Magelang
Aduan telah selesai ditindaklanjuti, terima kasih