Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18125074

Rincian Aduan

LGWP18125074

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
27 Mar 2025
0 ditandai
Bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor secara online? Dan berapa total biayanya?

Disposisi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 06:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 28 Maret 2025 - 06:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 28 Maret 2025 - 06:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Mohon maaf kak untuk balik nama tidak bisa melalui online. Kakak silahkan datang ke Samsat asal dengan membawa perlengkapan KTP, BPKP, STNK, Kwitansi jual beli, keendaraan untuk cek fisik setelah proses cabut berkas selesai kakak akan diarahkan untuk pengurusan BPKB dan Plat Nomor di pihak kepolisian dan dilanjutkan ke Samsat tujuan. Biaya BBNKB 2 sudah di bebaskan tetapi tetap dikenakan biaya TNKB, BPKB untuk rincian biaya silahkan dikonsultasikan ke Samsat dulu ya kak. Terimakasih.