Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18125074
KABUPATEN DEMAK, 27 Mar 2025
Bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor secara online? Dan berapa total biayanya?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Maret 2025 - 15:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 Maret 2025 - 06:53 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 28 Maret 2025 - 06:53 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 28 Maret 2025 - 06:56 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Mohon maaf kak untuk balik nama tidak bisa melalui online. Kakak silahkan datang ke Samsat asal dengan membawa perlengkapan KTP, BPKP, STNK, Kwitansi jual beli, keendaraan untuk cek fisik setelah proses cabut berkas selesai kakak akan diarahkan untuk pengurusan BPKB dan Plat Nomor di pihak kepolisian dan dilanjutkan ke Samsat tujuan. Biaya BBNKB 2 sudah di bebaskan tetapi tetap dikenakan biaya TNKB, BPKB untuk rincian biaya silahkan dikonsultasikan ke Samsat dulu ya kak. Terimakasih.