Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP18010088
KABUPATEN DEMAK, 05 Oct 2021
Selamat siang saya sebagai masyarakat awam yang kurang tau dengan aturan aturan di desa ini .di desa kami Sumberejo Bonang Demak akan di adakan pencalonan BPD di Situ ada panitia pencalonan BPD yang mana terdiri dr anggota pemerintah desa , unsur Masarakat , tetapi yang menjadi ganjalan saya yang memilih bakal calon anggota BPD kok panitia tersebut , apakah itu TDK fer dan tidak terbuka , saya pribadi senang dengan aturan yang dulu yang mana untuk pemilihan bakal calon BPD di ambil dari wilayah atau dukuh setempat angar bisa memajukan dukuh / wilayah nya masing masing gimana tanggapan bapak ...
Disposisi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:03 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:04 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:44 WIB
Kabupaten Demak
Kami sampaikan kepada saudara bahwa pemilihan BPD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak nomor 3 tahun 2021, dan peraturan tersebut sudah telah disosialisasikan.
Terima kasih