Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17962613

Rincian Aduan

LGWP17962613

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
28 Jun 2026
0 ditandai

saya wali murid yang mengikuti SPMB jalur afirmasi di SMA N 1 Cilacap, tgl 25 juni lalu melakukan pendaftaran ulang.


setelah melakukan pendaftaran, kemudian diarahkan pihak sekolah untuk mendatangi sebuah rumah yang mana rumah tersebut adalah tempat pembayaran seragam sekolah ( lokasi rumah berada di dekat SMA N 1 Cilacap )


nominal pembayaran seragam sebesar Rp. 3.040.000,- meliputi beberapa item


1. 1 stel seragam OSIS

2. 1 stel seragam Pramuka

3. 1 stel seragam identitas sekolah

4. 1 stel seragam batik 

5. 1 stel kaos olahraga

6. 1 stel kaos olahraga pramuka

7. item pendukung seperti badge sekolah, tagname, topi pramuka, topi osis, hasduk pramuka


seperti nya hal hal demikian marak terjadi dugaan mark up dan terjadi di banyak sekolah. apa pertanggungjawaban dari dinas terkait selaku pengawas?

Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:08 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:02 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:02 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti

Selesai

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:37 WIB

DINAS PENDIDIKAN

SMA Negeri 1 Cilacap menyatakan tidak pernah dan tidak akan menjual seragam sekolah kepada peserta didik baru. Orang tua/wali bebas membeli atau membuat seragam di mana saja sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta didik dari keluarga kurang mampu diperbolehkan menggunakan seragam yang masih layak pakai. Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya serta segera melaporkan ke sekolah jika ada pihak yang mengatasnamakan sekolah untuk menjual seragam.