Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17950769

Rincian Aduan

LGWP17950769

Selesai Public
LAIN-LAIN
06 Mar 2015
0 ditandai
Pak Gub Tolong utk tanggal 15 nanti penggunaan baju adat apa sudah ada pengaturan agar lebih tertib dan santun, jangan seperti tanggal 15 yang lalu penggunaannya semarawut tidak temoto,,tanyakan ke Orpeg adminnya ya pak? jangan salah admin

Disposisi

Sabtu, 07 Maret 2015 - 07:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO ORGANISASI

Verifikasi

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:36 WIB

BIRO ORGANISASI

Yth. Ibu Ayu K. Terima kasih atas perhatiannya. Untuk regulasi penggunaan pakaian adat sudah kami rapatkan bersama SKPD terkait, PEPADI dan pihak Keraton Surakarta. Surat Edaran segera diedarkan

Progress

Kamis, 20 November 2025 - 10:05 WIB

BIRO ORGANISASI

Terimakasih atas aduan yang disampaikan .

Pengaturan mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ketentuan kewajiban mengenakan pakaian adat setiap tanggal 15 termasuk dalam regulasi tersebut.

Namun demikian, bagi petugas teknis yang melaksanakan kegiatan operasional khusus, termasuk tenaga medis di rumah sakit (dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya), terdapat pengaturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Khusus Operasional (PDKO).

Selesai

Kamis, 20 November 2025 - 10:05 WIB

BIRO ORGANISASI

Aduan telah diselesaikan