Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17944387
Rincian Aduan
LGWP17944387
Topik
Disposisi
Rabu, 08 November 2023 - 13:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 November 2023 - 15:13 WIBKabupaten Pati
Progress
Kamis, 09 November 2023 - 12:08 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 09 November 2023 - 12:15 WIBKabupaten Pati
Dari Disdikbub.
Setelah kami klarifikasi diperoleh informasi bahwa tidak ada pungutan apapun di SMP Negeri 1 Margoyoso. Namun Komite SMP Negeri 1 Margoyoso menerima sumbangan sukarela dari masyarakat/ orangtua/ wali murid yang tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat(berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016).
Orangtua / wali muarid yang tidak memberi sumbangan sukarela anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dari sekolah, anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah secara optimal.
Komite sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ walimurid yang tidak mampu/ tidak memungkinkan.