Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17933458

Rincian Aduan

LGWP17933458

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
29 Jun 2019
0 ditandai
Pembuatan sertifikat tanah masal setahu saya gratis ya? tapi di daerah saya pembuatan sertifikat tanah masal harus bayar berkisar 500 ribuan itu sangat memberatkan masyarakat. untuk itu saya mohon penjelasannya?

Disposisi

Sabtu, 29 Juni 2019 - 10:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 02 Juli 2019 - 07:59 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 02 Juli 2019 - 08:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk Pembuatan sertipikat PTSL tidaklah gratis, ada biaya biaya yang dibebankan kepada masyarakat, dan biaya yang dibebankan oleh negara... bila sodara hadir dalam sosialisasi atau penyuluhan pasti sudah diterangkan mengenai hal tersebut, kami jelaskan kembali untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok, semoga sodara bisa memahami terimakasih